Aktivis Sebut, Wacana Reformasi Rotasi Pejabat Pemkot Depok Harus Berbasis Meritokrasi dan Integritas Kinerja

  • Bagikan
Wacana rotasi pejabat eselon II yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.(Foto : Ilustrasi)
Wacana rotasi pejabat eselon II yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.(Foto : Ilustrasi)

Depok | Edisi.id — Aktivis pemerhati kebijakan publik Kota Depok, Didit menilai, wacana rotasi pejabat eselon II yang tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus dipandang sebagai momentum pembenahan birokrasi, bukan sekadar ritual administratif.

Ia menegaskan, reformasi aparatur negara hanya dapat berjalan efektif apabila mekanisme rotasi dan promosi jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis meritokrasi.

“Rotasi jabatan bukan instrumen kekuasaan, melainkan instrumen akuntabilitas. Pejabat yang menempati posisi strategis harus melalui evaluasi berbasis capaian kinerja, bukan atas dasar loyalitas atau kedekatan dengan kepala daerah”, ujar Didit dalam pernyataannya, Senin 13/10/2025.

Menurutnya, birokrasi yang sehat tidak lahir dari politik patronase, melainkan dari sistem manajemen ASN yang menempatkan integritas dan profesionalisme sebagai ukuran utama.

“Pola asal bos senang yang masih terjadi dalam birokrasi daerah telah menurunkan etos kerja aparatur dan menumpulkan orientasi pelayanan publik”, tegasnya.

Lebih lanjut, Didit mengungkapkan, bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Depok menunjukkan gejala stagnasi kinerja dan indikasi penyimpangan tata kelola.

“Sebagian bahkan berpotensi menghadapi persoalan hukum akibat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas administratif. Kondisi ini memperlihatkan adanya krisis etika birokrasi yang perlu segera dibenahi melalui rotasi berbasis kinerja”, bebernya.

Ia menilai, reformasi birokrasi daerah semestinya didorong oleh paradigma good governance yaitu : tata kelola pemerintahan yang mengutamakan transparansi, efektivitas, dan keadilan.

“Walikota perlu menempatkan pejabat yang memiliki kompetensi teknokratis serta rekam jejak integritas, bukan mereka yang sekadar mampu menjaga harmoni politik”, ungkapnya dengan nada reflektif.

Didit juga menekankan, perlunya kolaborasi antara Pemkot Depok, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan proses rotasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

“Integritas tidak cukup diucapkan, tetapi harus dibuktikan melalui mekanisme evaluasi terbuka dan audit kinerja yang dapat diakses publik”, tandasnya.

Dalam kerangka akademik, Didit menilai rotasi berbasis meritokrasi merupakan prasyarat terwujudnya birokrasi yang adaptif terhadap kebutuhan warga kota.

“Tanpa merit system, kebijakan publik akan kehilangan rasionalitas dan legitimasi sosial. Rotasi seharusnya berorientasi pada pelayanan, bukan pada kepentingan politik”,pungkasnya.(Arifin)

  • Bagikan