

Depok | Edisi.id – Aktivis sosial Suryadi Bhoges menyebut, bahwa pembangunan drainase yang dikelola kelompok masyarakat (Pokmas) di sejumlah Kelurahan terutama di pusat Kota Depok gagal menjawab persoalan banjir secara struktural. Proyek infrastruktur yang dibiayai dana publik tersebut dinilai tidak berbasis perencanaan teknis dan minim orientasi dampak.
Menurutnya, berulangnya genangan di titik yang sama menjadi indikator kuat lemahnya tata kelola anggaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan dana Pokmas yang setiap tahun terus diserap tanpa perubahan signifikan di lapangan.
“Jika anggaran rutin digelontorkan tetapi banjir tetap menjadi masalah tahunan, maka itu bukan kegagalan alam, melainkan kegagalan kebijakan dan pengelolaan”, ucap Bhoges, Sabtu 24/1/2026.
Ia mengungkap, bahwa pembangunan drainase kerap dilakukan secara parsial tanpa kajian hidrologi, konektivitas saluran, maupun perhitungan debit air.
Akibatnya, infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi optimal dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
“Drainase dibangun sekadar ada fisiknya, bukan sistemnya. Ini menunjukkan pekerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak berbasis kebutuhan riil wilayah”, tegasnya.
Atas dasar tersebut, Bhoges bersama para aktivis lingkungan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana Pokmas, khususnya pada proyek infrastruktur lingkungan.
Audit dinilai penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan hasil pembangunan.
“Kejari tidak boleh menunggu laporan. Dana publik yang tidak berdampak adalah bentuk kerugian negara. Audit harus dilakukan untuk membuka apakah ini sekadar ketidakmampuan atau sudah masuk wilayah penyimpangan”, bebernya.
Bhoges bersama para aktivis menegaskan, apabila audit menemukan penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, maka Lurah sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran harus diproses secara hukum.
“Jangan berhenti di level Pokmas. Secara struktural, Lurah bertanggung jawab penuh. Jika unsur Tipikor terpenuhi, Kejari wajib membawa perkara ini ke ranah pidana, bukan diselesaikan secara administratif”, tandasnya.(Arf)














