Depok | Edisi.id – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok H. Edi Masturo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gakda dan Pemkot Depok yang melakukan inspeksi ke lokasi perumahan diduga tak berizin. Ia menilai penindakan ini krusial untuk menegakkan tata ruang kota dan mencegah kerugian publik.
Menurut Edi, setiap pengusaha properti wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, karena regulasi berlaku setara untuk semua pihak.
Politisi Gerindra itu mengingatkan, bahwa pembangunan tanpa izin berpotensi memicu persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga ancaman keselamatan warga. Inspeksi yang dilakukan Pemkot, menurutnya adalah bentuk pencegahan agar dampak negatif tersebut tidak terjadi.
Ia menekankan, bahwa kepatuhan terhadap izin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab sosial pengembang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Setiap pembangunan harus memastikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar”, ucapnya , Senin 29/9/2025.
Edi juga mendorong Pemkot Depok memperkuat koordinasi lintas dinas agar proses verifikasi dan penindakan lebih cepat dan efektif. Ketegasan pemerintah, menurutnya, menjadi kunci agar tidak ada celah bagi pengembang nakal.
Fraksi Gerindra, tambahnya, akan mengawal penuh implementasi Perda dan memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran. Legislator disebutnya memiliki peran strategis dalam mengawasi proses penegakan aturan di lapangan.
Selain itu, Edi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pembangunan yang dicurigai belum memiliki dokumen resmi. Partisipasi publik dianggap penting guna memperkuat kontrol sosial dan menjaga ketertiban tata kota.
Dengan dukungan legislatif dan pengawasan masyarakat, Edi berharap penindakan perumahan ilegal menjadi efek jera bagi pengusaha lain.
“Depok harus tumbuh tertib, adil, dan sesuai koridor hukum”, tandasnya.(Arifin)
