Ketua LPM Sebut, Apjatel Diminta Warga Tuntaskan Penutupan Galian Sesuai Janji Sosialisasi Awal

  • Bagikan
Haryanto Ketua LPM Kelurahan Depok saat menunjukan Lubang Galian Apjatel di Jalan Kartini Raya.(Foto : Edisi.id)
Haryanto Ketua LPM Kelurahan Depok saat menunjukan Lubang Galian Apjatel di Jalan Kartini Raya.(Foto : Edisi.id)

Depok | Edisi.id – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) didesak untuk segera menunaikan tanggung jawab hukum dan teknis terkait perapihan lubang galian kabel di Kota Depok. Desakan ini datang dari Ketua LPM Kelurahan Depok, Haryanto, yang berdasar pada banyaknya laporan warga yang menilai Apjatel telah lalai menepati komitmen yang disampaikan pada tahap sosialisasi proyek, di mana perusahaan berjanji akan memulihkan jalan ke kondisi semula menggunakan metode pengecoran beton dan pelapisan aspal sesuai standar konstruksi jalan.

“Dalam sosialisasi awal, Apjatel menyatakan akan memulihkan setiap titik galian hingga setara dengan kondisi jalan sebelum pekerjaan dimulai. Kenyataannya, banyak laporan warga menunjukkan penutupan hanya dilakukan dengan timbunan sementara. Ini bentuk pengingkaran tanggung jawab”, tegas Haryanto, Selasa (30/9/2025).

Haryanto menekankan, tanggung jawab Apjatel tidak sekadar administratif, tetapi mencakup pemenuhan spesifikasi teknis yang meliputi pemadatan tanah, pengecoran beton sebagai lapisan dasar, dan pengaspalan dengan ketebalan sesuai klasifikasi jalan.

Saat ini penutupan sementara hanya menggunakan tanah dan adukan, menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar prinsip keselamatan publik tetapi juga berpotensi merugikan anggaran daerah akibat perbaikan berulang.

“Proyek ini berbasis kepentingan komersial, tetapi dampaknya langsung ke keselamatan masyarakat. Apjatel wajib memastikan coran dan aspal diterapkan sebagai bagian dari tanggung jawab korporasi, bukan pilihan”, ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 secara eksplisit mewajibkan pengembalian lapisan perkerasan jalan sesuai spesifikasi teknis awal. Apabila Apjatel terbukti melakukan kelalaian berulang, Pemkot Depok memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun langkah hukum pidana sesuai peraturan jasa konstruksi.

Selain menuntut tindakan korektif, Haryanto meminta Apjatel untuk memublikasikan jadwal pengecoran dan pengaspalan di setiap lokasi galian sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian waktu dan metode pekerjaan. Ini bukan hanya etika, tetapi bagian dari akuntabilitas”, ungkapnya.

Menurut Haryanto, keberadaan coran beton berfungsi menahan daya tekan kendaraan berat, sedangkan lapisan aspal menjamin permukaan jalan tetap rata dan aman. Mengabaikan dua tahapan ini sama saja dengan mentransfer risiko kecelakaan kepada warga dan menambah beban APBD akibat pemeliharaan darurat.

“Apjatel tidak boleh berlindung di balik pihak kontraktor. Tanggung jawab penuh ada pada pemilik proyek. Mereka yang mendapatkan manfaat ekonomi harus pula menanggung beban pemulihan infrastruktur secara utuh”, tandasnya.(Arifin)

  • Bagikan