PWRI Bogor Raya Desak Aparat Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis Ambarita Secepatnya

  • Bagikan
Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat, SH, M.Kn bersama jajarannya.(Foto : Istimewa)

Bogor | Edisi.id – Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat.SH, M.Kn mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku penganiayaan Jurnalis Ambarita di Bekasi pada Jum’at lalu. Ia menilai kekerasan ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga serangan terhadap kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penganiayaan terhadap jurnalis adalah bentuk kriminalisasi kerja Pers. Aparat wajib mengusut tuntas dan menangkap pelaku tanpa kompromi”, tegas Rohmat.

Ketua PWRI Bogor Raya yang juga seorang Pengacara Muda Profesional ini pun menekankan, bahwa keterlambatan proses hukum hanya akan melemahkan supremasi hukum dan memberi ruang impunitas.

“Kasus ini mencederai hak publik atas informasi. Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas, sehingga kekerasan fisik adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan keterbukaan publik”, jelasnya.

Meski mengingatkan Jurnalis untuk disiplin menjalankan Kode Etik Jurnalistik, Rohmat menegaskan kepatuhan etik tidak dapat dijadikan alasan pembenaran kekerasan.

“Negara wajib hadir melindungi pekerja Pers, apapun situasinya”, tegasnya.

Rohmat juga menyebut, bahwa PWRI Bogor Raya juga menyoroti tren meningkatnya kekerasan terhadap Jurnalis yang kerap tidak direspons tegas aparat. Data AJI menunjukkan maraknya pelaku yang lolos dari sanksi hukum, memperkuat iklim ketakutan di kalangan media.

“PWRI berkomitmen mengawal kasus Ambarita hingga tuntas, termasuk mendukung upaya advokasi hukum. Solidaritas antarorganisasi Pers”, tegas Rohmat.

Ia menuntut kepolisian Bekasi bergerak cepat dan transparan. Penangkapan pelaku dinilai penting sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap jurnalis.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kemerdekaan Pers sebagai pilar demokrasi. Tanpa langkah cepat dan tegas, kebebasan Pers hanya akan menjadi retorika tanpa jaminan perlindungan nyata”, tandasnya.(Arifin)

  • Bagikan