Dinilai Melanggar Hukum, Relawan Grassroot SS-Chandra Desak Walikota Tindak Tegas Kelalaian Apjatel dan DPUPR Depok

  • Bagikan
Lubang Galian Kabel Apjatel dan PUPR Kota Depok yang membahayakan masyarakat.(Foto : Edisi.id)
Lubang Galian Kabel Apjatel dan PUPR Kota Depok yang membahayakan masyarakat.(Foto : Edisi.id)

Depok | Edisi.id – Janji Apjatel dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok untuk merapikan lubang galian kabel setelah proyek selesai dipandang aktivis sebagai bentuk pengabaian keselamatan publik. Relawan Grassroot Supian-Chandra menilai, sikap menunggu tahap akhir pekerjaan untuk merapikan jalan adalah praktik manajemen proyek yang tidak taat asas keselamatan, karena bahaya bagi pengguna Jalan Kartini sudah muncul sejak awal pengerjaan.

Suryadi Bhoges beserta jajaran Tim Relawan Supian-Chandra mengungkapkan, bahwa temuan lapangan menunjukkan sejumlah titik galian hanya ditutup material rapuh tanpa rambu peringatan yang layak. Kondisi ini menciptakan potensi kecelakaan fatal bagi pengendara motor, pejalan kaki, dan masyarakat sekitar.

“Menunda perapihan sama saja dengan menunda tanggung jawab hukum”, tegas Suryadi, Selasa (30/9/2025).

Secara normatif, Suryadi menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan ancaman keselamatan jiwa. Jika terbukti menyebabkan kecelakaan, kontraktor dan pejabat DPUPR yang memberi izin atau lalai mengawasi proyek dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum”, jelasnya.

Lebih jauh, Suryadi menegaskan, bahwa proyek galian ini juga berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pelaksana kegiatan menjaga keamanan pengguna jalan. Ketiadaan rambu dan pengamanan memadai dapat dikenai sanksi administratif, denda maksimal, bahkan gugatan perdata dari korban atau masyarakat terdampak.

Para jajaran Tim Relawan Grassroot Supian-Chandra pun mendesak Walikota Depok Supian Suri untuk tidak hanya menindak kontraktor, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat DPUPR yang lalai, mulai dari pencopotan jabatan, pembekuan proyek, hingga pelaporan pidana kepada aparat penegak hukum.

“Pejabat yang memberi izin tanpa memastikan standar keselamatan jelas ikut bertanggung jawab atas potensi jatuhnya korban”, tegas Suryadi.

Ia menambahkan, tindakan represif diperlukan agar janji perbaikan tidak berhenti pada retorika.

“Tanpa langkah hukum, praktik kelalaian akan terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola infrastruktur kota”, kritiknya.

Ironisnya, hingga kini Apjatel dan DPUPR belum mempublikasikan jadwal perbaikan maupun standar keselamatan yang diterapkan. Keterlambatan informasi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian transparansi publik, yang berpotensi memperkuat dasar gugatan hukum masyarakat.

Kasus galian di Jalan Kartini, menurut para aktivis, menjadi cerminan rapuhnya komitmen pemerintah daerah terhadap hak warga atas keselamatan dan ruang publik yang aman.

“Lubang galian ini bukan sekadar ancaman di jalan raya, tetapi simbol lemahnya keberanian pemerintah kota Depok (Supian Suri – Chandra Rachmansyah) dalam menegakkan hukum terhadap pejabat dan kontraktor yang lalai”, tandas Suryadi.(Arifin)

  • Bagikan