Dedi Mulyadi Sebut, Mundurnya Dirut BJB Tidak Akan Menganggu Pelayanan Perbankan

  • Bagikan
Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat.(Foto : Istimewa)

Jawa Barat | Edisi.id – Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) buka suara soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi.

Dedi menilai, bahwa pengunduran diri itu adalah sikap yang sangat baik lantaran urusan kelembagaan berbeda dengan personal.

“Saya mendapat laporan dari Komisaris BJB bahwa Direktur Utama mengundurkan diri dan sikap itu menurut saya baik. Karena artinya tindakan (mundur) yang dilakukan oleh Drut BJB itu adalah tindakan personal, sedangkan BJB sendiri adalah kelembagaan perbankan milik rakyat Jawa Barat”, Dedi di Gedung Pakuan Bandung, seperti dikutip Antara, Rabu (5/3/2025).

Dedi mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri tersebut, apakah terkait dengan pemeriksaan BJB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana iklan di BUMD milik Jabar itu atau tidak.

“Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi”, terangnya.

Sementara itu, terkait penyidikan KPK, Dedi mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti apa yang telah menjadi ketentuan, dan memberikan penegasan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB.

“Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri, tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB sendiri”, ungkapnya.

Diketahui, bahwa Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari kursi Dirut BJB melalui surat resmi pada Selasa (4/3).

“Pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi”, ucap Ayi Subarna Corporate Secretary Bank BJB, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kemudian, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayi menerangkan, bahwa kegiatan usaha, operasional dan layanan perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya.

“Seluruh jajaran manajemen dan karyawan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik”, terang Ayi.(Arifin)

 

  • Bagikan